CILEGON.BCO.CO.ID – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AS, warga Lingkungan Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terpaksa harus mendekam dan merasakan dinginnya lantai jeruji besi.
AS ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2.91 gram yang ditemukan petugas kepolisian di saku celananya saat dilakukan penggeledahan. Ia ditangkap petugas pada Rabu sore 17 November 2021 ditepi jalan di wilayah Lingkungan Jombang Tangsi.
Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, AS diduga merupakan pengedar yang sudah beroperasi hampir setahun terakhir. “Iya betul (Tersangka-Red) pengedar, dari awal tahun,” ujar AKP Shilton, Jum’at 19 November 2021.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, AS memiliki barang tersebut atas arahan orang bernama EDO yang saat ini sedang dalam pencarian kepolisian. Kemudian, AS bersama barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Cilegon.
Tersangka juga terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5-20 tahun atau bahkan seumur hidup, lantaran kepolisian mengaku bakal terus mengembangkan kasus tersebut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya.