Senin, Januari 13, 2025
BerandaCatat, Ini Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIMLING di Cilegon

Catat, Ini Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIMLING di Cilegon

CILEGON, BCO – Untuk pemilik kendaraan yang masa berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudi-nya telah habis sehingga harus diperpanjang kembali, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIMLING (SIM Keliling) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Cilegon. Terdapat beberapa lokasi yang biasa didatangi kendaraan SIMLING Satlantas Polres Cilegon untuk melayani masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM.

Titiknya yaitu di Landmark Simpang Tiga Kota Cilegon, Polsek Anyer, sekitar Klinik Mutiara Bunda, sekitar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Cilegon, dan di perempatan ADB.

Baur SIMLING Satlantas Polres Cilegon Bripka Ana Maolana mengatakan, pelayanan perpanjangan SIM pada kendaraan SIMLING di Cilegon dapat dilakukan dengan membawa surat kesehatan dari dokter, surat tes Psikologi, fotokopi KTP, dan SIM lama yang akan diperpanjang.

Dijelaskannya, untuk batas surat kesehatan dari dokter berlaku selama 14 hari, namun untuk surat tes psikologi pihaknya bekerjasama dengan psikolog setempat agar masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM ini tidak kebingungan mencari tempat itu. Meskipun demikian untuk saat ini operasional pelayanan SIMLING sendiri hanya ada pada hari Jumat dan Minggu dalam sepekan menyesuaikan dengan kondisi wilayah pada masa pendemi ataupun kegiatan yang dilakukan oleh petugas di Polres Cilegon. Tempat juga tentatif, namun di lokasi yang sudah disebutkan di atas.

“Kalau untuk Cilegon jadwal yang sudah ditetapkan hari Jumat dan hari Minggu. Kalau hari Jumat dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, kalau untuk hari Minggu biasanya pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan menyesuaikan dengan waktu. Kalau pemohonnya banyak tapi waktunya habis, kita tidak bisa memaksakan. Karena sistemnya tidak bisa dipaksakan ataupun keterbatasan petugasnya” ujar Bripka Ana Maolana kepada BCO di Mapolres Cilegon, Rabu 04 November 2020.

Untuk hari Jumat dan Minggu mendatang, sambung Bripka Ana, pihaknya akan beroperasi di Landmark Cilegon dan di Polsek Anyer dengan sasaran karyawan serta wisatawan yang berlibur di kawasan wisata.

“Titik untuk SIMLING hari jum’at di Landmark Cilegon, minggu depan Polsek Anyer. Kalau di Mall ada cuma bukan kita (Polres Cilegon) SIMLING Polda, jamnya 11.00 sampai 16.00 WIB (biasanya) hari sabtu,” lanjutnya.

Dikatakan Bripka Ana, adapun syarat perpanjangan pada pelayanan SIMLING itu hanya untuk pengguna SIM A dan SIM C dengan ketentuan perpanjangan 14 hari sebelum masa SIM tersebut habis ataupun melewati tenggat waktu yang berlaku. Warga yang hendak melakukan perpanjangan salah satu identitas pribadi ini bisa melakukan pembayaran di bank yang sudah bekerjasama dengan Korlantas Polri dengan biaya yang telah ditetapkan undang-undang.

“Apabila melewati dari masa habis berlaku, maka pemohon bisa diajukan membuat permohonan SIM baru. Untuk SIM (pengurusan dan perpanjangan) sudah online se-Indonesia, mau bikin dimana saja bisa. Untuk biaya perpanjangan itu sesuai UU, SIM A Rp. 80 ribu dan SIM C Rp. 75 ribu dibayarkan (melalui) Bank BRI,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments