BCO.CO.ID – Pasca kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Dinas Perhubungan Kota Cilegon akan segera membahas kebijakan pelarangan truk melintas di Jalan Protokol bersama sejumlah instansi. Pembahasan tersebut melibatkan banyak instansi lantaran jalan yang digunakan merupakan jalan nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPTD Kelas II Banten serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN). “Sebelumnya juga ada pelarangan yah, tapi nanti kita bahas besok (Rabu 5 Maret 2025),” kata Heri Suheri, Selasa 4 Maret 2025.
Selain BPTD dan BBPJN, rapat pembahasan ini juga bakal mengundang Satlantas Polres Cilegon dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten serta Kementerian Perhubungan.
“Itu kalau dulu jam 11 malam truk dari arah barat tidak boleh masuk, rambunya sebentar akan dipasang. Soalnya dulu udah dipasang tapi hilang, ini mau dipasang lagi,” jelasnya.
Masih kata Heri, apapun hasilnya akan disampaikan kepada BPTD Kelas II Banten karena kebijakannya berada di Pemerintah Pusat.
Sejauh ini, lanjut Heri, komunikasi Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Pusat terjalin dengan baik. “Itukan jalan nasional, trafic management dan semua pengaturannya di pemerintah pusat,” pungkas Heri. []