BCO.CO.ID – Petugas Resort Konservasi Wilayah III Serang pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat-Banten, menerima seekor satwa liar yang dilindungi undang-undang yakni kukang jawa dari seorang warga di Komplek Bukit Baja Sejahtera II, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan/Kota Cilegon, Selasa 8 Oktober 2024.
Primata Strepsirrhini dengan nama ilmiah nycticebus javanicus itu, sebelumnya ditemukan oleh warga sekitar dan sempat bertindak agresif saat akan diamankan. Pasalnya, hewan yang diperkirakan berumur satu tahun ini diduga dipelihara hingga kemudian lepas ke permukiman warga.
Samsi Harianto menyampaikan, kukang jawa tersebut masih bersifat liar saat ditangkap untuk diamankan. “Waktu mau berangkat kerja, saya dapat laporan dari adek katanya ada kucing keserempet. Setelah saya cek ternyata udah dikerumunin warga, setelah saya cek ternyata kukang. Makanya dengan inisiatif saya amanin,” kata Samsi Harianto.
Setelah mengamankan satwa endemik Pulau Jawa itu, Samsi kemudian memberitahukan kepada petugas BKSDA. Sebab menurutnya, hewan tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang. “Karena searching di google kita melihat bahwa statusnya itu dilindungi, akhirnya kita inisiatif untuk cari kontaknya BKSDA,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Resort Konservasi Wilayah III BBKSDA Jabar-Banten, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, satwa endemik itu selanjutnya akan dibawa ke dokter hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dilepasliarkan di habitat aslinya. “Ini termasuk satwa yang dilindungi jenis kukang jawa,” ucapnya.
Dia berujar, kukang jawa yang hidup di hutan Banten relatif masih banyak meskipun berstatus dilindungi. Ia menduga, hewan tersebut sebelumnya dipelihara namun lepas ke perumahan warga. “Ada kemungkinan warga memelihar lepas, ataupun kalau memang perumahan ini berdekatan dengan kebun itu dipastikan juga dari kebun masuk ke permukiman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tuwuh menjelaskan, ada sanksi bagi warga yang memelihara kukang jawa. Regulasi itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan terlampir dalam Permen LHK 106. “Memelihara kukang jawa dapat dikenakai sanksi pidana dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf A,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hewan endemik Pulau Jawa yang mendiami wilayah barat dan selatan ini semakin menyusut populasinya karena maraknya perburuan liar. Sehingga, satwa tersebut ditetapkan sebagai hewan dilindungi sejak tahun 1973 melalui melalui keputusan Menteri Pertanian dengan surat No. 66/Kpts/Um/2/1973.
Pada tahun 2018, kukang jawa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Kukang jawa juga dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selain itu, kukang jawa juga masuk dalam Appendiks I CITES, yang artinya dilarang diperjualbelikan secara internasional. []