Selasa, Maret 17, 2026
BerandaPemerintahanBelum Kantongi IMB/PBG, Kafu Wahana Cilegon Terancam Sanksi Teguran hingga Penutupan

Belum Kantongi IMB/PBG, Kafu Wahana Cilegon Terancam Sanksi Teguran hingga Penutupan

BCO.CO.ID – Lokasi permainan anak Kafu Wahana Cilegon yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Padahal, lokasi ini sudah beroperasi dan menerima pengunjung.

Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus bilang, seharusnya lokasi tersebut tidak diperbolehkan beroperasi terlebih dahulu sebelum adanya dasar perizinan yang lengkap seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dari Dinas PUPR.

Surat pernyataan pengelolaan lingkungan yang direkomendasikan Dinas Lingkungan Hidup, dan perizinan persetujuan bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR.

iklan

“Iyah belum ada (IMB-nya red), belum boleh beroperasi. Penuhi dulu perizinan dasarnya,” kata Hayati Nufus, Senin 29 September 2025.

Dijelaskan, bangunan untuk kepentingan publik wajib memiliki PBG sesuai dengan PP 16 Tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung. Oleh sebab itu, lokasi tersebut berpotensi mendapatkan sanksi teguran hingga sanksi terberat yakni penutupan operasional.

“Teguran, satu sampai tiga. Terakhir penutupan oleh Satpol PP,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments