CILEGON, BCO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akan segera memanggil Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi untuk dimintai keterangan.
Hal itu dikarenakan adanya temuan, yang diduga salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulomerak melanggar aturan pakta integritas lantaran menghadiri deklarasi salah satu Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bertarung di Pilkada Cilegon 2020.
Anggota Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Kota Cilegon Lukman Hakim, membenarkan jika pihaknya telah menemukan adanya bukti jika salah satu anggota PPK Kecamatan Pulomerak yang tidak netral. Anggota PPK yang diketahui berinisial TR dan Ketua KPU Kota Cilegon akan dipanggil Bawaslu Cilegon, Senin besok, 29 Juni 2020.
“Rencananya kami akan panggil TR dan Ketua KPU Kota CIlegon, Temuan tersebut akan dikonfimasi kepada yang bersangkutan,” ujar Lukman Hakim, Anggota Tim Asistensi Bidhum Bawaslu Cilegon kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Minggu, 28 Juni 2020.
Dijelaskan Lukman, dugaan pelanggaraan yang dilakukan oleh anggota PPK tersebut karena yang bersangkutan berfoto bersama dengan sepanduk salah satu kandidat bakal calon walikota dan wakil walikota. “Sudah ada foto nanti kami akan mintai klarifikasinya besok,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno untuk meneruskan laporan temuan tersebut. Oleh karena itu, akan ada tahap pemanggilan atau klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan.
“Kami sudah rapatkan melalui pleno. Nanti ada beberapa yang dimintai keterangan,” kata Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi.
Jika nanti terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU Kota Cilegon. Namun saat disinggung soal sanksi, Siswandi menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan KPU.
“Kami hanya merekomendasikan saja, nanti KPU akan memberikan tindakannya,” tandasnya. []