BCO.CO.ID – Koordinator Forum Peduli BUMN, Sayyid Alif Ramadhan, meminta dan mendesak anak usaha PT Krakatau Steel seperti PT Krakatau Bandar Samudera (PT KBS) dan PT Krakatau Sarana Properti (PT KSP) untuk menghentikan sementara pelayanan ke PT Krakatau Posco. Hal ini, sebagai upaya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan di Pengadilan.
PT Krakatau Posco sebelumnya dilaporkan dan digugat, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum secara perdata maupun pidana.
Menurut Alif, PT KBS dan PT KSP juga disertakan dalam gugatan di Pengadilan sebagai bagian turut tergugat karena hubungan kerjasamanya dengan PT Krakatau Posco. “Maka kami mendesak agar kedua perusahaan tersebut, PT KBS dan PT KSP menghentikan terlebih dahulu kerjasama mereka dalam mendukung kegiatan operasional dan produksi di PT Krakatau Posco. Karena terdapat tuntutan Provisionil dalam gugatan itu, yang intinya untuk sementara tidak diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan,” kata Sayyid Alif Ramadhan, Jum’at 12 Juli 2024.
Alif menuturkan, ia sudah lama mengikuti persoalan dinamika yang terjadi di PT Krakatau Posco yang berbuntut pada terjadinya keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Akibat konflik tersebut, ia menilai kedua perusahaan itu perlu menghentikan sementara kerjasamanya dengan PT Krakatau Posco.
Pasalnya, PT Krakatau Posco menggunakan bongkar muat bahan baku, bahan baku pembantu dan produk impor lainnya selama ini melalui fasilitas yang dimiliki oleh dermaga atau pelabuhan dan jalur laut PT KBS. Di mana PT KBS sendiri, merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel. Selain itu, untuk akses jalan darat penjualan produk atau handling dan atau tolling di luar pabrik Krakatau Posco menggunakan akses jalan kawasan industri yang di kelola oleh PT KSP, yang juga merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
“PT Krakatau Steel statusnya saat ini merupakan pemegang 50 persen saham yang justru selama ini diduga dirugikan oleh PT Krakatau Posco, sebagai perusahaan yang mengelola saham atau joint venture. Sehingga karena hal tersebut PT KBS dan PT KSP perlu membantu posisi standing bargaining PT KS di PT Krakatau Posco agar PT KS dapat melakukan renegosiasi ulang sistem pengelolaan joint venture yang selama ini diduga sangat semrawut dan telah merugikan PT KS sebagai BUMN,” terangnya.
Kedua, lanjut Alif, persoalan sengketa hukum dengan masyarakat di Pengadilan tersebut jangan sampai membuat kedua perusahaan dibawah Kementrian BUMN itu terseret. “Sebagai warga negara dan korporasi BUMN yang baik, paling tidak perlu memahami bahwa sengketa gugatan PT Krakatau Posco ini proses hukumnya sedang berjalan dan tentu semua pihak berkewajiban menahan diri, tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan gejolak. Terlepas kemudian nanti akan adanya upaya banding dari masing-masing pihak atau sampai adanya keputusan tetap inkrah,” kata Alif lagi.
Alif berujar, pihaknya akan melakukan audiensi dengan dua perusahaan anak usaha PT Krakatau Steel tersebut. PT Krakatau Posco saat ini sedang mengalami masalah gugatan atas dugaan manipulasi dan rekayasa pembayaran selisih luas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas selisih luas bangunan aktual dengan nilai yang signifikan dan diduga telah berlangsung hampir 10 tahun sehingga diduga telag merugikan keuangan daerah di Kota Cilegon.
Alif juga memaparkan, ada dugaan dominasi dan cengkraman potensi ekonomi bisnis dan usaha yang dikuasai oleh para oknum tertentu. Sehingga menimbulkan potensi gejolak di masyarakat karena penguasaan bertahun -tahun lamanya dan diduga mendiskriminasi pengusaha daerah, bahkan terhadap anak usaha PT Krakatau Steel yang disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kerugian perusahaan BUMN dan berimplikasi pada kerugian negara.
“Selain beberapa persoalan tersebut Krakatau Posco juga diduga telah melakukan kejahatan lingkungan hidup, melakukan kegiatan usaha tanpa atau sebelum adanya perizinan AMDAL serta dugaan perusakan dua jalur DAS aliran sungai, yang diduga selalu mengakibatkan banjir di wilayah sekitar Kelurahan Kubang Sari, Kelurahan Tegal Ratu, dan sekitarnya,” pungkasnya. []