Selasa, Mei 26, 2026
BerandaHukum & KriminalAnak di Bawah Umur di...

Anak di Bawah Umur di Cilegon Dua Kali Dirudapaksa Tiga Orang Bapak-Bapak

BCO.CO.ID – Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon meringkus dua pria paruh baya dan seorang aki-aki atau manusia lanjut usia yang tega merenggut masa depan seorang gadis dibawah umur tahun di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Rabu malam 4 Juni 2025. Ketiga pelaku yang diamankan petugas yakni SH (67), MK (41), dan IA (44).

Informasi yang dihimpun, korban Mawar (nama samaran) diperkosa para pelaku di dua tempat yang berbeda sekitar bulan Mei 2025 lalu. Pelaku juga bahkan sempat mengancam akan membunuh orangtua korban yang merupakan pemulung apabila tidak mau melayani nafsu binatangnya tersebut.

Diketahui, para pelaku merupakan teman akrab ayah korban. Kasus ini terungkap, setelah korban sempat pergi dari rumah lantaran merasa tertekan dengan kondisi yang dialaminya tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon IPDA Yuli Meliana mengatakan, para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. “Iya mas (benar-Red), sudah diamankan,” ujar IPDA Yuli Meliana, Minggu 8 Juni 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku tersebut. Ketiga pelaku juga, terancam dikenakan hukuman 15 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments