CILEGON, BCO – Satreskrim Polres Cilegon mengamankan seorang pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri. Ia diamankan bersama barang bukti sebuah palu dan golok yang sempat dibuang ke semak-semak.
Peristiwa tersebut terjadi lantaran pelaku yang diketahui bernama David (26) terlibat cekcok karena dilarang keluar malam oleh ayahnya Budi (56).
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi, kejadian tersebut diketahui oleh salah seorang rekan kerja korban yang melihat korban tergeletak bersimbah darah sekitar pukul. 07.00 WIB di kediamannya di Lingkungan Cikerut, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dekat Puri Lagon, Selasa 19 Mei 2020.
“Motifnya memang diawali dari anak ini seperti depresi cuma kita masih perlu pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi di lokasi kejadian.
Dikatakan Maryadi, sebelumnya sempat terjadi cekcok karena korban melarang anaknya (pelaku) untuk tidak keluar malam. Selanjutnya sekitar pukul. 05.00 WIB terjadi aksi pembunuhan itu.
“Awalnya hanya dilarang untuk tidak keluar malam, terjadi cekcok sekitar pukul 02.00 dinihari. Kemudian jam 05.00 WIB terjadilah tindak pidana ini. Pelaku sudah diamankan, pelaku anak kandung. Awalnya dipalu (kepalanya) kemudian melihat golok tergeletak, tersangka membacok leher orangtuanya,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti palu serat sebilah golok telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Jika terbukti bersalah, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun dengan pasal 338 KUHP. []