CILEGON, BCO.CO.ID – Sejumlah warga dari kalangan tokoh masyarakat, Dewan Kerja Masjid, Pemuda, RT dan RW di Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pabean (AMP) menolak keras rencana Walikota Cilegon Helldy Agustian yang akan menghadirkan SMP Negeri 12 Cilegon di SD Pabean.
Penolakan tersebut dituangkan warga melalui spanduk berisi tanda tangan sebagai bentuk protes mereka.
Juru Bicara Aliansi Masyarakata Pabean Diyaudin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ada beberapa dasar pihaknya melakukan penolakan terhadap rencana itu.
Menurutnya, penempatan SMPN 12 di Kelurahan Pabean tidak melalui kajian ilmiah yang mendalam. Padahal, Permendikbud RI No. 36 Tahun 2014, BAB II Pasal 4 ayat 1 mensyaratkan adanya studi kelayakan pendirian satuan pendidikan. “Di pasal 4 tersebut menyebutkan aspek sosial dan budaya harus dijadikan poin kajian dalam studi kelayakan tersebut,” kata Diyaudin, Jubir Aliansi Masyarakat Pabean, Senin 29 Maret 2021.
Lebih lanjut ujar Diyaudin, penolakan itu terus berdatangan dari kalangan warga. Oleh sebab itu juga warga menganggap hal itu tidak memenuhi standar kelayakan sebagaimana yang ada di dalam aturan. “Bukti bahwa penempatan SMPN 12 di Kelurahan Pabean tidak memenuhi standar kelayakan sebagaimana disebutkan dalam peraturan tersebut,” jelasnya.
Masih kata Diyaudin, di wilayah Kelurahan Pabean sudah terdapat pendidikan sederajat yang dibangun oleh masyarakat. Seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan jarak satuan pendidikan sederajat sebagaimana juga diatur dalam Permendikbud RI No. 36 Tahun2014, BAB II Pasal 4 ayat 1.
“Kami tegaskan kembali bahwa keputusan Pemerintah Kota Cilegon yang tidak memenuhi syarat peraturan Permendikbud. Tidak adanya kajian yang mendalam yang melibatkan elemen masyarakat, gelombang penolakan yang terus-menerus terjadi adalah alasan-alasan yang sangat cukup bagi pemerintah Kota Cilegon untuk mencabut keputusan penempatan SMPN 12 di kelurahan Pabean,” pungkasnya. []