Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaHukum & KriminalAmankan Malam Tahun Baru, Satpol PP Cilegon Edarkan Surat Peringatan ke Tempat...

Amankan Malam Tahun Baru, Satpol PP Cilegon Edarkan Surat Peringatan ke Tempat Hiburan Malam

BCO.CO.ID – Untuk mengamankan perayaan malam tahun baru dan menjaga ketertiban masyarakat, Dinas Satpol PP Kota Cilegon mengaku telah menyebarkan surat edaran ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) maupun usaha kafe untuk membatasi jam operasionalnya.

Kabid Penegakkan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Rahmat mengatakan, pihaknya juga akan berkeliling melakukan pengawasan ke sejumlah titik keramaian di Kota Cilegon.

Dia menambahkan, THM di wilayah Kota Cilegon harus menutup aktivitasnya pada malam pergantian tahun pada pukul 22.00 WIB. “Kalau untuk malam tahun baru kita sudah bikin surat edaran ke THM-THM, jadi harus sesuai dengan peraturan. Jadi tidak melebihi jam tayang, jadi enggak terlalu malam,” ujar Rahmat, dihubungi wartawan melalui sambungan teleponnya, Kamis 18 Desember 2023.

Selain menyisir pusat keramaian, petugas juga akan melakukan razia minuman keras maupun wanita malam yang biasa ‘mangkal’ di lokasi-lokasi tertentu. Menurutnya, minuman keras dan praktik prostitusi dilarang dalam peraturan daerah Kota Cilegon. “Paling (kita menyisir-Red) toko-toko jamu, PSK, dan antisipasi balapan liar,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian menyampaikan, ada enam titik lokasi yang menjadi perhatian pada pengamanan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Cilegon pada malam penghujung tahun 2023. “Memastikan Cilegon kondusif, tidak ada gangguan pada malam pergantian tahun,” imbuh Faruk. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments