BCO.CO.ID – Para buruh di Kota Cilegon yang bekerja di sektor industri kimia dan logam, meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 naik menjadi 11,56 persen. Aspirasi itu disuarakan para buruh saat menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin 18 November 2024.
Salah seorang koordinator aksi, Ismail menyatakan, aksi ini juga sebagai permintaan untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurutnya, ada tiga tuntutan yang disampaikan para buruh terkait aksi mereka.
“Jalankan UMK Kota Cilegon berdasarkan hidup layak atau hasil survei kita 2024 ini adalah 11,56 persen, terus yang kedua kita minta UMSK itu dijalankan di Kota Cilegon,” kata Ismail.
Ismail bilang, buruh juga meminta untuk menjalankan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) yang mengacu pada SK Gubernur Banten tahun 2019. Di mana, terdapat masing-masing kenaikan bagi kelompok pekerja dibidangnya masing-masing.
“Kalau enggak salah lima persen untuk sektor satu kimia, sektor dua itu logam kalau enggak salah empat persen dan dan sektor tiga aneka industri itu tiga persen dari UMK,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi dan menampung hasil audiensi dengan buruh. “Adapun segala bentuk aspirasi, bentuk aduan, bentuk masukan, kita tindaklanjuti. Apalagi berkaitan dengan buruh di Kota Cilegon, ya kita kita membuat rekomendasi atau membuat menindaklanjuti kepada pihak eksekutif, supaya buruh di Kota Cilegon juga menjadi atensi dari pemerintah kota,” kata Rizki.
Sebagai informasi, UMK Kota Cilegon pada tahun 2024 adalah Rp4.815.102,80. Angka ini naik 3,39% dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp4.657.222,94. []