Sabtu, Mei 24, 2025
BerandaAkibat Todongkan Airsoft Gun di Jalan, Dua Pemuda Ditahan Polisi Pulomerak

Akibat Todongkan Airsoft Gun di Jalan, Dua Pemuda Ditahan Polisi Pulomerak

CILEGON, BCO – Dua pemuda berinisial H dan T, diketahui sebagai warga Gerem, terpaksa diamankan anggota Polsek Pulomerak lantaran menodongkan airsoft gun jenis pistol kepada pemuda lain pada saat cekcok di jalan.

iklan

Kepada wartawan, Kapolsek Pulomerak, AKP Rifki Seftirian menceritakan kronologis kejadian. Dikatakan, pada Rabu 3 Juni 2020, sekira pukul 22.00 WIB, telah terjadi keributan yang mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh H dan T, di jalan Raya Cilegon-Merak tepatnya di samping Indomaret depan Samsat Cilegon di Linkungan Pabuaran, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol.

“Sebabnya tersinggung karena motor disalip,” ujar Kapolsek, Rabu 17 Juni 2020.

Dijelaskan Kapolsek, H dan T membawa motor dan masing masing membonceng teman perempuan, melaju dari arah Cilegon menuju Merak. Saat itu H yang mengendarai sepeda motor Satria FU, sedangkan T mengendarai Yamaha Nmax, disalip tiga pemuda, yakni Tegar, Eko dan Rian.

“Ketiga pemuda tadi dikejar dan diberhentikan di pinggir jalan Raya Linkungan Pabuaran Tegalwangi, Rawa Arum. Setelah para korban berhenti, selanjutnya terjadi cekcok mulut dan saat itu, H langsung mengeluarkan senjata laras pendek jenis airsoft gun serta langsung menodongkan kearah kepala salah satu korban. Sedangkan T menendang salah satu korban serta berupaya memukul kepala salah satu korban menggunakan helm yang ia bawa. Selanjutnya korban melarikan diri,” Kapolsek melanjutkan.

Beberapa hari berlaku, tepatnya pada Selasa 16 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB, para korban bertemu lagi dengan H dan T di pinggir jalan. Pada saat ditanya kejadian lalu, H dan T lari, kemudian diteriaki maling.

“Setelah diteriakin maling, T berhasil diamankan, sedangkan H bersama dengan kedua rekan lainnya melarikan diri ke arah pegunungan,” kata Kapolsek.

Kemudian di hari yang sama pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan pemuda lain berinisial E, selaku kawan H, guna dimintai keterangan.

Selanjutnya H, sekira 22.00 WIB datang ke Polsek Pulomerak untuk menceritakan masalah sebenarnya, bukan lari karena maling seperti yang dituduhkan sebelumnya.

“Tindakan Polsek Pulomerak yang dilakukan yakni mengamankan pelaku,
mengamankan barang bukti senjata laras pendek jenis airsoft gun berikut dengan peluru dan gasnya,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan senjata laras pendek jenis airsoft gun dibeli melalui situs online dengan harga sekitar Rp3 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Udang-undang Darurat, 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap orang yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan 335 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments