BCO.CO.ID – Airlangga Hartarto mengumumkan pengunduran dirinya dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar terhitung mulai Sabtu 10 Agustus 2024. Airlangga mengaku, telah mempertimbangkan keputusan pengundurannya. Selain itu, Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme selanjutnya sesuai dengan AD/ART organisasi.
Menanggapi pengunduran Ketum DPP Partai Golkar, pengamat politik dari Jaringan Demokrasi Banten sekaligus Akademisi UIN SMH Banten, Syaeful Bahri mengungkapkan, besar kemungkinan peta rekomendasi calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar akan berubah. Sebab menurutnya, ada waktu 18 hari menuju pendaftaran yang artinya hal ini akan berdampak panjang dalam dinamika politik. Selain itu, KPU juga hanya menerima pendaftaran calon kepala daerah berdasarkan SK dan kepengurusan yang dilaporkan ke Kemenkumham.
“Jadi dengan mundurnya Pak Airlangga, maka besar kemungkinan peta rekomendasi akan berubah,” kata Syaeful Bahri.
Dia berujar, Partai Golkar akan memberikan kejutan terkait siapa nanti yang menakhodai partai berlambang pohon beringin tersebut. “Akan banyak kejutan, walaupun bisa jadi Pak Jokowi didaulat jadi Ketum Partai Golkar secara aklamasi seumpanya. Itu bisa jadi dalam tempo 18 hari ini,” terangnya.
Sementara itu, pengamat politik dari The Sultan Center Edi M Abduh menjelaskan, alasan pengunduran Airlangga Hartarto lantaran ingin fokus pada transisi pemerintahan dari Jokowi-Ma’ruf Amin ke pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Saya kira Airlangga Hartarto, setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Partai Golkar juga sudah berhasil meningkatkan jumlah suara dibeberapa daerah dan provinsi. Kata Edi, hasil Pileg 2024 Partai Golkar menguasai suara lebih tinggi dari PDIP. “Hasil dari Pileg 2024 tercatat 14 provinsi, Partai Golkar menguasai suara partai dan PDIP hanya 12 provinsi dikuasai,” terang Edi lagi.
Ditanya soal SK calon kepala daerah, Edi menyampaikan, surat rekomendasi masih tetap berlaku selagi saat tahapan pencalonan pilkada nanti di tgl 27-29 Agustus 2024 tidak ada revisi tentang surat rekomendasi jika ada ketua umum baru.
“Iya, selagi tidak ada agenda kajian tentang evaluasi yang sudah diputuskan DPP,” tukasnya.[]