CILEGON.BCO.CO.ID – Seorang pengelola lahan bernama Santri Suci Rahmatillah atau akrab disapa Uci, yang telah memiliki surat kuasa dari ahli waris untuk mengelola tanah dari tahun 2010 lalu di Lingkungan Cigading, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, dijadikan tersangka oleh polisi usai membongkar pondasi pagar yang di klaim merupakan milik PT Krakatau Bandar Samudera, anak usaha PT Krakatau Steel.

Uci menceritakan, penetapan status tersangka kepada dirinya berawal dari permasalahan pembangunan pondasi pagar yang dilakukan pemborong atas perintah PT KS melalui PT KBS yang menurutnya mencaplok lahan yang ia gunakan sebagai tempat usaha. Pada bulan November 2021, PT KBS mulai melakukan pemagaran yang dilakukan oleh pihak pemborong.
Karena hal itu, Uci sempat memberitahukan kepada pihak pemborong untuk tidak dilakukan aktivitas pembangunan dengan cara lisan maupun tulisan yang meskipun aktivitas tetap dilanjutkan. “Ketika pemagaran berlanjut disitu lahan usaha saya hampir tertutup oleh pemagaran itu, akhirnya saya bongkar pondasinya. Masih berbentuk pondasi belum menjadi pagar panel,” papar Uci, kepada wartawan, Jum’at 25 Februari 2022.
Usai melakukan pembongkaran, Uci dilaporkan oleh pihak pemborong ke Polres Cilegon yang padahal pondasi pagar tersebut dibangun di lahan yang ia sebut sebagai tanah ahli waris. Uci menjelaskan, proses pembayarannya sendiri padahal belum selesai dilakukan namun malah dilakukan pembangunan di lahan yang ia tempati.
“Saya membongkar itu mempertahankan hak kami, usaha saya dari tahun 2010 itu berdiri. Februari 2022, saya dijadiin tersangka oleh polisi dengan Pasal 406 tentang pengrusakan,” jelasnya.
Karena hal ini, Uci mendatangi Kantor Walikota Cilegon untuk mengadukan problematika yang tengah dihadapinya kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Ia menambahkan, pihaknya sempat dipanggil pihak Kejaksaan untuk menjelaskan permasalahan tersebut namun berakhir dengan deadlock.
“Sekarang gini, kalau misalnya permasalahan ini saya balikan, ketika Pak Wali punya tanah ada yang menyerobot apa tindakannya sampai mau dipagar, mau ditutup, apalagi disitu ada usaha. Usaha saya,” imbuhnya.
Uci kembali menegaskan, pondasi pagar yang ia bongkar sendiri berada di wilayah tanah yang ia kelola atas surat kuasa ahli waris yang memiliki bukti Buku Letter C atau Girik dengan luas lahan mencapai 9.710 meter. Ia juga menilai, jika PT KBS tidak memiliki surat-suart kepemilikan dan hanya mengaku sebagai pemilik lahan. Saat ini, lahan yang dikelola oleh Uci sudah dipasangi garis polisi.
“Kan dijadikan tersangka itu atas dasar gelar, mereka gelar itu yang saya rusak di luar tanah tersebut. Kalau misalnya di luar, tanah siapa yang saya rusak,” pungkas Uci.
Sementara di tempat sama, Tahyudin, Ahli Waris atau pemilik lahan yang dikelola oleh Uci menyampaikan, pihaknya membenarkan telah memberikan kuasa kepada Uci untuk mengelola tanah tersebut. Secara bukti kepemilikan, pihaknya memiliki surat penting pada lahan tersebut. “Disamping kerjasama, termasuk keluarga juga. Yang mau diserobot itu semuanya, data saya itu mau dihilangkan, bukti kepemilikan saya ada,” ujar Tahyudin.
Karena tak bisa mengadu kepada Walikota Cilegon, kedua orang ini bakal kembali mendatangi Pemkot Cilegon pada Selasa 01 Maret 2022 untuk meminta keadilan kepada pemerintah daerah. []
