CILEGON, BCO.CO.ID – Pelaku usaha kuliner di Kota Cilegon kompak memakai kemeja putih untuk mengadukan nasibnya kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian atas kebijakan penerapan dan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level IV di Kota Cilegon. Pelaku usaha tersebut memprotes kebijakan PPKM karena dinilai merugikan pelaku usaha.

Lima orang pelaku usaha yang datang ke Kantor Walikota Cilegon, pada Jumat 31 Juli 2021 sore itu merupakan perwakilan dari sejumlah PKL yang bkasa berdagang di Bundaran Cibeber, PKL Mega Blok, PKL Belakang DPRD Cilegon, pedagang kuliner di ruko-ruko, serta pelaku usaha lain di Kota Cilegon.
Adi Sudrajat, salah seorang perwakilan pedagang mengungkapkan, ia bersama rekannya yang datang ke Kantor Walikota Cilegon dengan memakai kemeja putih karena untuk menyampaikan bahwa mereka menyerah dengan keadaan saat PPKM berlangsung. “Baju ini sengaja berwarna putih yang menandakan kami menyerah, kami capek, dan kami butuh solusi konkret,” kata Adi, Jumat 30 Juli 2021 kemarin.
Diakuinya, kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 tidak memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha. Sementara, mereka juga harus tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya dengan berdagang. “PPKM ini enggak ngasih solusi bagi kita para pedagang. Kita harus di rumah, sementara kita tidak bekerja. Keluarga mau makan apa, penghasilan darimana,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Adi mendorong Pemkot Cilegon untuk memberikan solusi yang tepat bagi para pelaku usaha.”Harus bisa win win solution dong, jangan seperti ini. Kalau bicara kerugian, kita semua disini sudah sangat rugi dan dirugikan oleh kebijakan PPKM,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, keluhan pedagang ditampung pihaknya karena aturan PPKM Darurat dikeluarkan pemerintah pusat dan diikuti oleh daerah lain termasuk Kota Cilegon. Ia juga mengaku akan melonggarkan aturan penutupan jalan protokol agar tidak berlaku untuk ojek online serta meminta Satgas Covid-19 yang ada di lapangan agar tidak melakukan patroli sebelum pukul 20.00 WIB. Namun, untuk memberi kelonggaran pedagang berjualan hingga lebih dari pukul 20.00 WIB, Helldy tetap melarangnya. “Kami minta, pedagang sabar hingga tanggal 2 Agustus 2021,” ujar Helldy Agustian. []
