BCO.CO.ID – Maraknya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) atau kaum Pelangi akhir-akhir ini memicu kekhawatiran bagi masyarakat.

Bahkan, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Menyikapi hal itu, Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mengatakan, Pemerintah Kota Cilegon bakal segera menerbitkan Perwal terhadap persoalan tersebut. Dia bilang, pemerintah harus hadir dalam upaya mengingatkan tentang fitrah manusia.
“Tuhan menciptakan manusia Adam dan Hawa. Tidak ada Adhawa atau Hawadam. Tidak ada di antaranya. Hitam dan putih saja. Tidak ada abu-abu,” ucap Fajar, Jum’at 17 Juli 2026.
Dijelaskan, muatan dalam Perwal yang akan diterbitkan itu akan bersifat preventif atau pencegahan dengan meningkatkan pendidikan dasar dan keimanan masyarakat.
“Yang jelas muatannya adalah edukasi bagaimana keimanan dan potensi-potensi adanya aliran seperti itu. Pendidikan yang mendasar dan pendidikan iman,” tutupnya. []
