BCO.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, bakal meninjau kembali dokumen perencanaan teknis atau detail engineering design (DED) terkait tanjakan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Citangkil, yang kerap memakan korban ketika dilintasi kendaraan berat.

Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna mengatakan, DED Jalan Lingkar Selatan dibuat sekitar tahun 2004-2005. Sehingga perlu pemeriksaan yang rinci apalagi terkait usulan perataan tanjakan atau road grading.
“Solusinya yang pertama adalah kita akan mereviev kemiringan JLS tersebut. Karena memang perencanaan atau DED-nya kan dibuat sudah lampau mungkin di tahun 2004-2005,” kata Dendi Rudiatna, Kamis 16 Juli 2026.
Dendi menjelaskan, review DED penting dilakukan guna mengetahui data pendukung sebelum dilakukan tindakan cut and fill. “Untuk cut and fill semua kita perhitungkan, kita nggak mau ambil tindakan, ambil aksi sebelum ada data pendukungnya. Sebelum ada perhitungan teknisnya,” jelasnya.
Selain solusi jangka panjang, lanjut Dendi, selama ini kecelakaan lalu lintas di tanjakan tersebut diakibat beberapa faktor seperti usia dan kondisi kelayakan kendaraan, human eror, dan juga beban muatan berlebih. Oleh sebab itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk memasang rambu lalu lintas atau informasi peringatan di sekitar tanjakan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Cilegon untuk dilakukan pemasangan rambu lalu lintas,” imbuhnya.
Lebih jauh, Dendi bilang, Jalan Lingkar Selatan merupakan jalur vital yang berdampak langsung pada pengembangan ekonomi seperti sektor pariwisata, industri, dan logistik untuk daerah sekitarnya. “ JLS itu sudah banyak diakui kan sebagai penunjang pariwisata, penunjang industri, penunjang tubuh kembangnya ekonomi. Itu udah jelas semua mengakui,” pungkasnya. []
