Selasa, Mei 26, 2026
BerandaPemerintahanAda Sengketa Lahan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Grogol, Para Pihak...

Ada Sengketa Lahan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Grogol, Para Pihak Diminta Tunjukkan Bukti Kepemilikan

BCO.CO.ID – Polemik kepemilikan lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, akhirnya dilakukan dimediasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cilegon pada Jumat 10 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Cita Sarana Usada mengatakan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset perusahaan yang telah memiliki dasar hukum berupa sertifikat sejak lama.

Kuasa Direktur PT Cita Sarana Usada, Lilis Komariah menjelaskan, polemik yang muncul selama ini lebih disebabkan oleh salah paham dan klaim sepihak yang belum dibuktikan secara langsung dalam forum resmi.

“Tujuan kami sebenarnya sederhana, yaitu mempercepat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” ujar Lilis.

Ia menegaskan, bahwa perusahaan memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang diterbitkan pada tahun 1998 dan 1999. Karena itu, menurutnya klaim lain yang menyebut lahan tersebut milik pihak lain perlu dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi.

Lilis juga menanggapi adanya klaim kepemilikan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang disebut dibuat pada tahun 2018. Menurutnya, dokumen tersebut perlu di uji bersama agar status hukumnya dapat dipastikan secara jelas.

“Kalau memang ada bukti, silahkan ditunjukkan. Kita sandingkan saja dengan dokumen yang kami miliki supaya semuanya jelas,” katanya.

Ia menyebut luas lahan yang diklaim pihak lain sekitar 2.600 meter persegi dari total area yang dimiliki perusahaan di wilayah tersebut.

Selain menegaskan status kepemilikan, Lilis juga menyampaikan bahwa perusahaan memiliki niat untuk mendukung pembangunan koperasi tersebut dengan cara menghibahkan lahan kepada negara.

Menurutnya, langkah itu dilakukan sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Grogol.

Namun demikian, ia berharap polemik yang muncul tidak menghambat rencana pembangunan fasilitas tersebut.

“Jangan sampai niat baik untuk mendukung pembangunan justru menimbulkan kegaduhan. Kami ingin semuanya diselesaikan secara terbuka dan sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Grogol, Firman Yudha, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut pada dasarnya dapat dilakukan dengan mempertemukan bukti kepemilikan dari kedua belah pihak.

Menurutnya, apabila masing-masing pihak membawa dokumen yang dimiliki, maka status lahan dapat diteliti secara objektif.

“Kalau kedua pihak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, sebenarnya tidak ada masalah. Kita sandingkan saja dokumennya,” kata Firman. []

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut masih tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan.

“Di peta BPN masih tercatat HGB atas nama perusahaan. Kalau ada pihak lain yang mengaku memiliki dokumen lain seperti AJB, tentu harus ditunjukkan agar bisa diperiksa bersama,” ujarnya.

Firman juga menjelaskan bahwa dokumen pajak seperti SPPT tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah. “SPPT itu hanya bukti seseorang membayar pajak, bukan bukti kepemilikan lahan,” tambahnya.

Pemerintah setempat berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui mekanisme pembuktian dokumen agar rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Grogol dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.[]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments