BCO.CO.ID – Satreskrim Polres Cilegon menggelar rekonstruksi pada kasus percobaan pencurian yang berujung pembunuhan di Komplek Bukit Baja Sejahter 3, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, Kamis 15 Januari 2026.
Reka adegan untuk merekonstruksikan kejadian awal sampai akhir peristiwa di rumah tersebut dilakukan secara tertutup. Sejumlah petugas polisi, tampak berjaga mengelilingi rumah mewah milik Maman Suherman itu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yogatama menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan informasi dari polisi kepada jaksa terkait tindak pidana yang terjadi. Tersangka HA yang membunuh MAHM pada 16 Desember 2025 lalu, melakukan 36 adegan dalam kasus tersebut. “Adegannya tadi ada 36 adegan,” kata AKP Yogatama.
Menurutnya, rekonstruksi ini juga turut dihadiri oleh pihak keluarga korban. Dia juga bilang, tidak ada fakta baru dalam aksi tersebut. “Tidak ada, sesuai dengan keterangan semua,” jelasnya.
Sementara itu ayah korban, Maman Suherman mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun meskipun begitu, ia ingin pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan sanksi hukuman mati. “Harusnya (pasal pembunuhan_Red) berencana, kalau berencana kan hukuman mati. Jadi nanti tinggal bagaimana berita acara yang dibuat oleh polisi ke kejaksaan aja,” pungkasnya. []
