BCO.CO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, akhirnya angkat bicara mengenai pencopotannya dari jabatan Sekda. Maman membeberkan kronologi lengkap upaya pemberhentian dirinya yang disebutnya sudah dimulai sejak Agustus 2025.

Maman menjelaskan, upaya ini dimulai pada 27 Agustus 2025, ketika Walikota Cilegon Robinsar mendatangi ruang kerjanya. Walikota menyampaikan rencana mutasi besar-besaran, termasuk untuk posisi Sekda. “Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan Pak Sekda harus ikhlas,” papar Maman, Rabu 3 Desember 2025.
Berselang satu jam, Wakil Walikota Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan tentang pertemuan tersebut, dan Maman menyampaikan semua isi pembicaraan. Pada 1 September, Robinsar kembali menghubungi Maman via WhatsApp menanyakan keputusannya. Maman lalu membalas dengan singkat. “1 September Pak Walikota WA dengan isi, Pak Sekda untuk keputusan Pak Sekda ditunggu hari ini, saya jawab siap,” tuturnya.
Keinginan Robinsar untuk melengserkan Maman kian terlihat saat Maman tidak dilibatkan dalam susunan Panitia Seleksi (Pansel) asesmen eselon dua. Pada 11 September, Maman memanggil Kepala BKPSDM dan Asda III, Syafrudin, untuk mempertanyakan hal tersebut. “Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan,” ujarnya.
Maman mengaku langsung menemui Walikota di hari yang sama untuk memberikan masukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam rotasi mutasi. Sementara terkait ketidakhadirannya dalam asesmen atau uji kompetensi eselon dua yang dijadikan alasan pencopotan, Maman menegaskan tindakannya berdasar.
Ia menerima surat undangan wawancara rotasi mutasi eselon dua pada 16 September. Di hari yang sama, Maman berkonsultasi ke BKN. Berdasarkan Peraturan BKN No 26 Tahun 2019, Maman menyimpulkan untuk tidak menghadiri undangan asesmen tersebut, karena pelaksanaannya harus mendapatkan akreditasi atau persetujuan dari instansi pembina atau BKN.
Saat ada panggilan uji kompetensi kedua pada 15 Oktober, Maman juga tidak hadir karena di waktu yang sama ia mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi. “Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan,” ungkap Maman lagi.
Maman juga menyebut surat rekomendasi BKN per 19 November bukanlah sanksi, melainkan rekomendasi dengan tenggat hingga 24 Februari 2026. Ia membeberkan kronologi ini untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak melanggar disiplin sebagai ASN.
Meskipun Walikota Cilegon telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) yang menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Plt Sekda per 1 Desember 2025, Maman mengaku hingga 3 Desember 2025 belum menerima surat keputusan pencopotan resmi. “Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” katanya.
Menurutnya, pemberhentian Sekda harus melalui tahapan usulan dari Walikota ke Gubernur Banten, yang kemudian diusulkan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi. “Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak,” pungkasnya. []
