BCO.CO.ID – Sebanyak 118 organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Cilegon ternyata belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan HAM serta dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu terungkap dalam acara Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Kelembagaan Ormas se Kota Cilegon, yang digelar Badan Kesatuan Bangsan dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cilegon, di Aula Dinas Kominfo Kota Cilegon, Senin 23 Oktober 2023.
Kabid Kewaspadaan Dini dan Ormas Bakesbangpol Kota Cilegon Faisal Amin mengatakan, Bakesbangpol sudah tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas seiring adanya regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah. Kata dia, ormas yang belum memiliki SKT dari Kementerian Hukum dan HAM serta dari Kementerian Dalam Negeri ini merupakan ormas yang sebelumnya sudah memiliki izin dari Bakesbangpol setempat.
“Sepanjang memang ormas yang tidak ber-SKT ini mengurusi persyaratan itu ya kita akan proses. Harus ada dulu SKT Kemenkumham dan Kemendagri-nya baru kita akan terbitkan yang namanya pemberitahuan keberadaan. Ada 118 yang tidak ber-SKT,” ujar Faisal Amin.
Dijelaskan, bagi ormas yang belum memiliki SKT tidak akan menerima bantuan dari pemerintah daerah. Selain itu, secara legalitas juga ormas tersebut tidak diakui oleh pemerintah daerah. Saat ini, ada sekitar 119 ormas di Kota Cilegon yang sudah memiliki SKT dari Kemenkumham dan Kemendagri. “Secara intervensi bantuan dari pemerintah daerah gugur secara administrasi. Keduanya, secara legalitas juga kan memang tidak diakui oleh pemerintah daerah,” jelas Faisal lagi.
Masih kata Faisal, ormas di Kota Cilegon banyak bergerak pada bidang-bidang seperti pendidikan, sumber daya manusia, sosial kemasyarakatan, perekonomian UMKM yang sesuai pada AD/ART. Oleh sebab itu, ia mendorong ormas untuk lebih banyak berkarya dan fokus di jalurnya masing-masing. “Kita ingin menghapuskan paradigma supaya ormas dan LSM itu tidak ditafsirkan sebagai organisasi yang memang berfikir subjektif,” pungkasnya. []