CILEGON.BCO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menerima aduan masyarakat terkait pencatutan identitas warga menjadi anggota partai politik. Dari 10 nama yang dicatut, 3 nama warga telah ditindaklanjuti.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alvi mengatakan, untuk menyelesaikan hal ini, KPU telah memanggil partai politik maupun warga yang namanya tercatut di daftar partai. Setelah menindaklanjuti laporan pencatutan nama dan mempertemukan warga serta partai politik yang berbeda-beda ini, KPU selanjutnya melayangkan surat dan membuatkan berita acara untuk partai politik menghapus nama yang sebelumnya diketahui bukan dari anggota partai itu pada portal SIPOL. “Yang tiga ini sudah kita tindak lanjuti dan kemudian sudah kita TMS-kan dari keanggotaannya,” kata Irfan Alvi, Jum’at 7 Oktober 2022.
Dikatakan, ketiga warga tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jombang, dan Kecamatan Citangkil dan statusnya sebagai warga biasa, mahasiswa, dan calon pegawai negeri sipil (honorer). Sementara untuk tindak lanjut dari tujuh aduan lainnya, tambah Irfan, pihaknya baru mendapatkan informasi. “Belum kita klarifikasi, baru melaporkan saja. Kita akan tindak lanjuti, klarifikasi, dan akan kita kontrol lagi di SIPOL,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menghimbau masyarakat untuk memeriksa identitasnya pada portal infopemilu.kpu.go.id guna memastikan bahwa tidak dicatut oleh partai politik sampai dengan batas waktu 7 Desember 2022. “Kenapa kita buka portal info pemilu itu agar masyarakat bisa memastikan namanya tercantum atau tidak di partai politik,” pungkas Irfan. []
