CILEGON.BCO.CO.ID – Mulai tanggal 01 Desember 2021 atau pekan depan, penumpang kapal yang melakukan perjalanan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, harus memiliki tiket online yang terdata berdasarakan identitas masing-masing pengguna jasa saat memasuki kapal.
GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak Hasan Lessy menerangkan, meskipun saat ini aturan tiket online sudah diberlakukan di Pelabuhan Merak, akan tetapi setiap calon pengguna jasa hanya mendapatkan tiket barcode sesuai dengan pembeli tiket pelayanan.
“Nah ini menyebabkan kerugian pengguna jasa yang menyebrang kalau terjadi insiden,” kata Hasan Lessy, kepada wartawan, Jum’at 26 November 2021.
Data yang terintegrasi dengan identitas pengguna jasa, lanjut Hasan, merupakan penyempuranaan sekaligus memudahkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ditegaskan, apabila calon pengguna jasa tidak memiliki tiket yang sesuai dengan identitasnya maka calon penumpang tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Tiket online dengan identitas penumpang juga berlaku untuk angkutan bus maupun yang lainnya. “Kita hanya menerima tiket yang ada nama orang yang menyebrang dan di dalam kendaraan. Berapa orangpun semuanya harus tertera di tiket,” jelasnya.
Tak hanya soal identitas yang harus seragam dengan tiket, identitas kendaraan milik calon pengguna jasa juga harus seragam saat akan melakukan perjalanan menyebrangi perairan Selat Sunda itu.
“STNK juga demikian, artinya mendaftarkan kendaraan yang dibawa calon pengguna jasa. Jadi semuanya harus masuk, STNK-nya sesuai dengan kendaraan yang ada termasuk penumpang yang menyebrang,” pungkasnya. []