BCO.CO.ID – Empat aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, mendapatkan sanksi penurunan jabatan karena melanggar aturan netralitas ASN saat Pilkada Cilegon 2024. Sanksi ini diberikan karena mereka dianggap mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
Dari data yang dihimpun wartawan, keempat ASN yang mendapatkan sanksi adalah, tiga lurah dan satu kepala bidang (kabid) di Dinas Kesehatan (Dinkes). Adapun rinciannya, Rahmadi Ramidin, sebelumnya Lurah Gerem kini menjadi Sekretaris Kelurahan Cikerai. Hidayatullah, sebelumnya Lurah Warnasari, kini menjadi Sekretaris Kelurahan Bagendung.
Rustam Efendi, sebelumnya Lurah Gunung Sugih kini menjadi Sekretaris Kelurahan Kepuh. Dan terakhir adalah dokter Rully Kusumawardhani, yang sebelumnya menjabat kepala bidang di Dinkes Kota Cilegon, kini menjadi kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon.
Sanksi ini sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB. Berdasarkan SKB Nomor 2 Tahun 2022, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis dan wajib menjaga netralitas. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, salah satunya penurunan jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, keempat pegawai tersebut ditetapkan bersalah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, sanksi yang diterima oleh ASN tersebut merupakan pelanggaran berat. “Kalau BKN hanya merekomendasikan, bahwa ini bersalah,” kata Robinsar, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu 3 September 2025.
Dijelaskan, penurunan jabatan keempat ASN tersebut juga tetap mengikuti aturan. Meskipun begitu, Pemkot Cilegon tetap melakukan penyesuain terhadap sanksi tersebut. “Kami menyesuaikan, tentunya itu ada cantumannya,” pungkasnya. []

