BCO.CO.ID – Pensiunan karyawan PT Krakatau Steel yang tergabung dalam Perjuangan Komunikasi Pensiunan Kastil (PKPK) melakukan konsolidasi terkait tuntutan tidak adanya kejelasan kenaikan dana pensiun yang seharusnya naik 5 persen setiap tahun.
Hal tersebut disampaikan mantan karyawan PT KS itu dihadapan anggota DPRD Kota Cilegon Sarbudin Sitorus, anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra, dan anggota DPR RI Edison Sitorus di acara Konsolidasi dan Pemantapan PKPK di Rumah Pemenangan Dede Rohana Putra, di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Kamis 12 Februari 2026.
Ketua Panitia kegiatan, Dedi Juanda menjelaskan, sesuai aturan awal pendirian dana pensiun, setiap tahun para pensiunan semestinya mendapatkan kenaikan manfaat sebesar lima persen untuk mengantisipasi inflasi. Namun kebijakan tersebut tidak lagi berjalan sejak tahun 2021.

“Setelah pensiun, kami mendapat manfaat pasti dari iuran yang selama ini dipotong dari gaji (saat masih bekerja_Red), ditambah iuran dari perusahaan. Dulu niat pendiri memberikan kenaikan lima persen per tahun untuk mengantisipasi inflasi, karena harga-harga terus naik,” ujar Dedi.
Ia mengungkapkan, jumlah pensiunan Krakatau Steel saat ini mencapai sekitar enam ribu orang. Besaran dana pensiun yang diterima pun bervariasi. “Perbulannya tidak sama, tapi sejak 2021 sampai 2025, kenaikan itu sudah dihapuskan, tidak ada lagi penyesuaian,” katanya.
Menurut Dedi, alasan yang disampaikan pihak pengelola Dana Pensiun Krakatau Steel (DPKS) adalah kondisi keuangan perusahaan yang sedang kurang baik.
“Kami mengerti kalau kondisi perusahaan sedang sulit, kami mau mengalah. Tapi ketika kondisi perusahaan sudah membaik, seharusnya kebijakan kenaikan ini dikembalikan. Jangan sampai kami diminta terus berpuasa tanpa ada waktu berbuka,” tegasnya.
Keluhan para pensiunan ini juga mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dede mengaku baru pertama kali menerima langsung aspirasi terkait persoalan dana pensiun Krakatau Steel.
“Saya akan minta dulu data dan bahan-bahannya untuk dipelajari. Setelah itu saya akan coba meminta klarifikasi ke pihak Dana Pensiun KS untuk mengetahui versi mereka,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh karena dana pensiun seharusnya dikelola secara profesional dan tidak bergantung pada kondisi keuangan perusahaan.
“Dana pensiun itu berasal dari potongan gaji karyawan dan kontribusi perusahaan. Seharusnya dana itu dikelola dan dikembangkan. Masalahnya bukan para pensiunan tidak menerima, mereka tetap menerima, tapi nilainya tidak pernah naik,” jelasnya.
Dede berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, baik dengan memanggil pihak terkait maupun melakukan kunjungan langsung jika diperlukan. “Kita akan lihat kondisinya, yang penting aspirasi dari para pensiunan ini bisa kita perjuangkan,” katanya.
Ia juga menilai keluhan para pensiunan cukup beralasan, mengingat kebijakan kenaikan lima persen per tahun sudah tidak berjalan selama lima tahun. “Harusnya ada pengelolaan yang baik sehingga hak para pensiunan tetap bisa meningkat sesuai aturan,” pungkasnya.[]

