CILEGON, BCO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon kembali mengizinkan operasional sarana hiburan bioskop XXI yang sempat ditutup di area Pusat Perbelanjaan Transmart Kota Cilegon. Izin operasional tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 360/028/Sekret-Covid 19/2021 dan ditandatangani langsung Walikota Cilegon Edi Ariadi selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Vice President Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid membenarkan bahwa Pemkot Cilegon mengizinkan kembali operasional Bioskop XXI di toko modern milik konglomerat Chairul Tanjung tersebut.
“Benar, kami manajemen sudah terima (suratnya-red),” kata Satria Hamid terkonfirmasi, Senin 25 Januari 2021.
Masih kata Satria, izin pembukaan operasional tersebut berlaku untuk sarana hiburan bioskop saja. Namun untuk sarana permainan anak atau Trans Studio Mini, Pemkot Cilegon belum memberikan izin operasi. Kendati begitu, lanjut Satria, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terkait protokol kesehatan sebagai upaya mengikuti anjuran pemerintah dalam hal mengendalikan Covid-19.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara membatasi jumlah penonton hingga 50 persen dari kuota ketersediaan jumlah total tempat duduk. Selain jumlah penonton yang dibatasi, manajemen juga melakukan pembatasan terhadap jam operasional yang mulai dibuka dari pukul 15.30 – 20.00 WIB.
“XXI dahulu, seperti yang sudah kita terapkan akan dibatasi jumlahnya, pengunjung yang akan menonton. Kapasitas XXI 247 kursi, jumlah studio ada empat, kita akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memberi jarak di dalam bioskop untuk setiap kursi dengan kapasitas 50 persen saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Cilegon pada 23 Desember 2020 lalu melakukan sidak ke Transmart Cilegon dan menutup operasional arena hiburan di lantai 3 dan 4 di bangunan tersebut. Penutupan itu dilakukan Pemkot Cilegon lantaran keberadaan sarana hiburan itu kerap ramai didatangi pengunjung sehingga melupakan aturan protokol kesehatan terutama jaga jarak. []