BCO.CO.ID – Petugas dari sejumlah instansi yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melakukan pengawasan di perairan Merak, Kota Cilegon, Selasa 30 Juli 2024.
Operasi Gabungan Laut Kendali Wilayah itu turut menggandeng tim pengawasan orang asing (Tim Pora) seperti Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, Bea Cukai, Polri-TNI, BNNK Cilegon, Kejari Cilegon dan Disdukcapil Kota Cilegon. Dalam operasi gabungan yang menggunakan armada kapal laut dari Bea Cukai Merak dan KSOP Banten itu, menyasar awak alat angkut asing yang berada sekitar perairan Merak.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, dalam operasi tersebut setidaknya terdapat dua alat angkut yang diperiksa, di antaranya MV LA Stella berbendera Belgia dan LPG/C Hong Li berbendera Tiongkok.”MV LA Stella memuat 20 orang awak alat angkut dengan kewarganegaraan Ukraina dan Filipina, sedangkan LPG/C Hong Li memuat 18 orang awak alat angkut berkewarganegaraan China. Hasil dari pemeriksaan terhadap seluruh dokumen keimigrasian di kedua kapal tersebut dinyatakan tidak ditemukannya pelanggaran keimigrasian,” kata Dodot Adikoeswanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Muhammad Deny Firmansyah menyampaikan, pihaknya bakal bertindak tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap orang asing di wilayah Kota Cilegon.”Apabila ditemukan adanya pelanggaran keimgrasian pada orang asing tersebut maka akan ditindak lanjut dengan pemeriksaan administratif di kantor imigrasi,” ujar Deny.
Untuk itu, lanjut Deny, pihaknya rutin menggelar operasi tersebut untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan visa dan izin tinggal saat berada di wilayah Indonesia.Deny berharap, operasi gabungan ini dapat menjadi salah satu bukti nyata pengawasan orang asing oleh Tim Pora Kota Cilegon dalam menjaga keamanan serta melakukan penegakan hukum upaya menciptakan situasi kondusif di wilayah Kota Cilegon. []