BCO.CO.ID – Pengurus Koperasi Al Hikmah SMP Madinatul Hadid Ahmad Farid, membantah bahwa Yayasan Al Hadid menerima uang dari para pedagang yang berjualan di Taman Masjid Al Hadid yang dibongkar dan ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Cilegon, Selasa 25 Februari 2025 kemarin.
Menurut Ahmad, ia tidak mengetahui adanya transaksi uang tunai Rp200 ribu untuk sewa tempat pedagang di area taman tersebut. Dikatakan, koperasi hanya memiliki lima orang pedagang yang ditempatkan di pojok dekat dengan gerbang sekolah. Sementara di taman tersebut, banyak pedagang liar yang disinyalir menimbulkan berbagai persoalan terkait ketertiban.
“Yang dibawah Koperasi itu cuma ada lima yang dipojok, itupun sisa dulu sebelum dibuat taman. Jadi itu bukan berupa kontrak, tapi berupa salaran untuk kebersihan dan membantu marbot masjid yang berjaga setiap malam,” kata Ahmad Farid, ditemui wartawan, Rabu 26 Februari 2025.
“Kami enggak tahu siapa yang ini (memungut sewa-Red), kan listrik juga ada yang masang itu. Kami juga enggak tahu. Jadi (yang dibongkar-Red) itu di luar sekolah dan yayasan,” imbuhnya.
Dijelaskan, awalnya sekitar tahun 2016 Taman Al Hadid diurus dan dikelola oleh Pemkot Cilegon. Namun seiring berjalannya waktu, taman tersebut dibiarkan sehingga banyak pedagang liar yang berjualan di lokasi tersebut dan terindikasi menimbulkan penyakit masyarakat seperti tempat mabuk-mabukan, hingga transaksi wanita malam termasuk transaksi narkoba.
Setelah ramai, ia mengaku miris dengan aktivitas yang meresahkan yang terjadi di area lembaga pendidikan dan rumah ibadah tersebut. “Awalnya kami senang karena diurus dan dikelola, cuman lama-lama ilang kemudian menjadi ramai dan kumuh,” jelasnya.
Masih kata Ahmad, ia mempertanyakan pengelolaan taman yang sudah ditertibkan tersebut. Menurutnya, jangan sampai setelah ditertibkan, kawasan tersebut kembali lagi menjadi kumuh dan menjadi sumber penyakit masyarakat yang meresahkan. “Makanya setelah penertiban ini apa gitu, jadi memang kami sudah tidak berhak. Kalau kami si kepentingannya, karena ada lapangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Satpol PP Kota Cilegon membongkar warung yang berada di Kawasan Taman Al Hadid sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut terlebih saat malam hari. Pembongkaran ini juga mendapat protes dari salah seorang pedagang yang menyebut telah membayar udang sewa sebesar Rp200 ribu per bulan kepada Yayasan Al Hadid. []