Senin, Januari 13, 2025
BerandaEkonomi BisnisPenghasilan Dibawah Rp4,8 Miliar, Pelaku UMKM di Cilegon Dapat Insentif Pajak

Penghasilan Dibawah Rp4,8 Miliar, Pelaku UMKM di Cilegon Dapat Insentif Pajak

CILEGON, BCO.CO.ID – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Cilegon mendapatkan insentif atau keringanan pajak ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pasalnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menggulirkan insentif pajak untuk UMKM atau insentif pajak penghasilan (Pph) ditanggung pemerintah.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Cilegon Arvin Krisandi mengatakan, insentif tersebut diberikan kepada pelaku UMKM yang penghasilannya dibawah Rp4,8 miliar per tahun sehingga tidak perlu membayar PPH atau pajak penghasilan. “Insentif pajak ini untuk yang omzetnya di bawah R4,8 miliar rupiah per tahun jadi dapat insentif pajak, tidak perlu membayar PPh,” kata Arvin Krisandi, Kepala KPP Pratama Cilegon, Rabu 15 September 2021.

Dijelaskan, bagi pelaku UMKM yang ingin ikut serta cukup mengajukan usahanya kepada KPP Pratama Cilegon dengan syarat utama yaitu omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun. “Sepanjang mereka mengajukan, kami setujui dan mereka harus ada mekanisme laporan omzetnya juga berapa agar supaya mudah menghitung PPh yang ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Sementara, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta menyambut baik dengan adanya sosialisasi kebijakan tersebut. kata Sanuji, sosialisasi tersebut harus massif dilakukan untuk membantu para pelaku usaha UMKM. “Ini bagus dan harus masif, pelaku UMKM yang hadir di sini harus memberi tahu kalau ada insentif pajak,” ucap Sanuji.

Demi memperluas informasi tersebut, Sanuji menyatakan kesiapan untuk selalu mengadakan acara sosialisasi bersama KPP Pratama Cilegon. “Kita dukung penuh,” terangnya. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments