BCO.CO.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI resmi menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober 2021. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” tegas Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin 11 Oktober 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal,” pungkasnya. []