Sabtu, Februari 15, 2025
BerandaHukum & KriminalPejabat DLH Cilegon Kabur Setelah Gadaikan Mobil Dinas 

Pejabat DLH Cilegon Kabur Setelah Gadaikan Mobil Dinas 

CILEGON, BCO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menarik dua unit mobil aset milik Pemkot Cilegon yang digadaikan oknum PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

Aset itu berupa mobil dengan merk Daihatsu Terios dan Toyota Kijang Kapsul yang digadaikan oleh oknum PNS kepada warga bernama Hanafi dan Sanuri, warga Desa Banjar, Kecamatan Bojonegara.

Kedua mobil milik Pemkot Cilegon itu diserahkan Hanafi dan Sanuri secara sukarela kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Cilegon. Sebelumnya, Kejari Cilegon mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Cilegon untuk menangani masalah aset milik Pemkot berupa mobil dinas, bangunan dan fasilitas umum dan sosial yang masih dikuasai oleh pihak ketiga atau pengembang.

Kepala Kejari Kota Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, mobil itu telah setahun lebih berpindah tangan dari oknum Kasubag Umum dan Kepegawaian pada DLH Cilegon. “Sudah satu tahun berpindah tangan di Pak Bambang Wijayanto PNS Eselon IV di DLH,” kata Elly Kusumastuti, Kepala Kejari Cilegon, Senin 14 Juni 2021.

Mobil dinas milik Pemkot Cilegon itu digadaikan senilai Rp36 juta dan hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan oleh oknum PNS tersebut.

Di tempat yang sama, Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengungkapkan oknum PNS tersebut akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, diketahui oknum PNS tersebut tidak pernah masuk kantor dan sampai saat ini belum juga ditemukan. “Yang pasti sudah ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintahnya juga tentang ASN ya, nanti melanggar di pasal berapa nanti kita tindak. Kalau memang ada sanksi disiplin, kalau sudah memasuki ranah hukum itu bisa berbuntut dengan aksi pemecatan,” ungkap Helldy. []

RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments