CILEGON.BCO.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon telah mendata dan memberikan KTP Elektronik terhadap dua ODGJ dan 25 warga dengan disabilitas pada 2021. Sementara pada 2022, tujuh ODGJ dan 18 orang warga disabilitas telah memiliki kartu identitas. Dari dua tahun itu, total 52 orang sudah memiliki KTP Elektronik.
Kepala DKCS Kota Cilegon Hayati Nufus menyampaikan, pemberian KTP Elektronik terhadap ODGJ tersebut atas dasar UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu inovasi instansi itu dalam rangka pendataan masyarakat yang disebut Jebol Disagon alias Jemput Bola Disabilitas dan Sakit Warga Cilegon.
Identitas itu nantinya bisa digunakan untuk keperluan penerima, sebagai identitas untuk keperluan mendapatkan pelayanan kesehatan atau lainnya. “Malah itu spesial, agar betul-betul memperhatikan mereka. Bisa kita bantu, dia kan perlu berobat,” ucap Hayati Nufus, melalui sambungan telepon, Jumat 16 September 2022.
Dalam pelaksanaannya, dijelaskan Nufus, petugas DKCS akan mendatangi lokasi warga ODGJ atas saran Dinas Sosial dan lurah setempat yang mengajukan pendataan warganya. Proses perekaman untuk KTP elektronik ini juga kerap mengalami kendala karena calon penerima KTP menolak untuk dilakukan pendataan.
“Ada yang ngamuk, kan susah perlakuan khusus sama mereka mah,” pungkasnya. []