BCO.CO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilegon resmi digugat oleh Heru Anggara di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Gugatan ini merupakan buntut dari penanganan kasus pembunuhan anak politisi PKS yang sempat menggemparkan warga Komplek BBS III, Ciwaduk, pada Desember 2025 lalu.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Pemohon atas nama Heru Anggara mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Cilegon.

Gugatan ini tercatat didaftarkan pada Senin 26 Januari 2026, dan telah menjalani sidang perdana pada Jumat 6 Februari 2026.
Kuasa hukum pemohon, Sahat Butar-Butar, membenarkan langkah hukum tersebut. Sahat menjelaskan bahwa pihaknya turun tangan karena tersangka merupakan bagian dari anggota serikat pekerja yang berada di bawah naungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mereka.
“Betul. Itu terkait dengan yang viral adanya pembunuhan anak politisi PKS itu. Kami kuasa hukum tersangka, karena itu kebetulan anggota kami di serikat pekerja, jadi kami turun atas nama Lembaga Bantuan Hukumnya,” ujar Sahat, Jumat 6 Februari 2026.
Sahat mengungkapkan, selain atas nama hukum, pihaknya merasa perlu melakukan gugatan pra peradilan itu lantaran telah mempelajari dokumen hukum kliennya itu.
“Kan dibolehkan di KUHAP, tentunya kami mempelajari berkas awal yang ada memungkinkan untuk dilakukan pra peradilan,” ungkapnya.
“Selama ini seolah-olah tersangka itu sudah ada putusan bahwa dia pelakunya, padahal kita selalu menghormati azaz praduga tak bersalah. Kami juga sudah koordinasi dengan tersangka di rumah sakit, kuat dugaan kami dalam melalukan permohonan pra peradilan,” sambung Sahat.
Saat disinggung apakah dalam kasus yang menjerat kliennya itu terdapat kejanggalan, ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan masih menunggu sidang kedua yang dijadwalkan pada Senin 9 Februari 2026 nanti.
“Sidang hari Senin itu kita akan mendengarkan jawaban dari pihak polisi. Kita akan melakukan rencana konferensi pers di Pengadilan Negeri Serang,” tutup Sahat.[]

