Selasa, Februari 24, 2026
BerandaKeorganisasianKadin Cilegon Sebut Pembekuan oleh Kadin Banten Tak Berdasar dan Tak Sesuai...

Kadin Cilegon Sebut Pembekuan oleh Kadin Banten Tak Berdasar dan Tak Sesuai AD/ART

BCO.CO.ID – Kabar pembekuan Kadin Kota Cilegon oleh Kadin Provinsi Banten dinilai tidak mendasar. Pasalnya, Rapat Pengurus Lengkap (RPL) merupakan instrumen yang sah dan legal secara hukum, diatur dalam AD/ART BAB VIII Pasal 38 Ayat 4, point A dan B, dan Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor: SKEP/278/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pergantian Antar Waktu Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus KADIN, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon Mulyadi Sanusi, saat menanggapi informasi terkait pembekuan Kadin Kota Cilegon, Sabtu 21 Februari 2026.

Mulyadi Sanusi atau akrab disapa Cak Mul mempertanyakan, keputusan tersebut. Ia mengaku belum menerima surat resmi. “Sementara berita yang beredar secara sepihak, merujuk pada Berita Acara Rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Provinsi Banten, yang kita masih belum tahu secara resmi apakah betul itu merupakan keputusan resmi, secara kelembagaan Kadin Provinsi Banten, karena kita tidak melihat daftar hadir, siapa saja yang hadir, bahkan surat resminya saja belum sampai kami terima di Kadin Cilegon,” ungkapnya.

iklan

Dijelaskan, informasi pembekuan Kadin Kota Cilegon disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Provinsi Banten Agus Wisas. Menurut Cak Mul semua rujukan dalam berita acara tersebut tidak ada satupun merujuk pada AD/ART, Keppres, dan PO Organisasi KADIN.

“Rujukan ini sangat penting, karena Berita Acara tersebut tidak teridentifikasi pada moment apa rapat tersebut? Bagaimana proses lahirnya rapat tersebut?, Sehingga tiga rujukan yang didasarinya hanya berdasarkan hasil diskusi antara Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dengan Kadin Indonesia, Berdasarkan diskusi antara Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dengan Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, serta merujuk juga diskusi ketua Dewan Kehormatan dan ketua Dewan Pertimbangan, entah ketua dewan kehormatan dan ketua Dewan pertimbangan yang mana? Provinsikah? Kota Cilegonkah? Tentu ini menjadi tidak absah karena tidak didasari kepada peraturan AD/ART, Keppres, dan PO Organisasi KADIN,” jelasnya.

Sementara dasar terkait sanksi, lanjut Cak Mul, seperti yang tertera pada Anggaran Rumah tangga (ART) BAB VI Kepengurusan, Pasal 19 Point 1,2 bagian a (ii), dan c (ii), dan Pasal 20 ayat 1,2, dan 3, juga secara proses dan prosedur tidak ditempuh, terlebih pada substansi kesalahannya. Pengurus KADIN Kota Cilegon tidak ditemukan kesalahan apapun yang melanggar AD/ART KADIN. “Untuk itu kami Pegurus KADIN Kota Cilegon, merasa sudah menjalankan seluruh rangkaian, dari mulai Koordinasi dengan para pihak, baik di internal, Ketua Dewan Pertimbangan, Ketua Dewan Kehormatan, Para Pengurus di jajaran Wakil Ketua, para Komite Tetap, hingga selalu berkoordinasi dengan Kadin Provinsi banten, baik melalui Rapat-rapat antara Kadin Provinsi Banten dan Kadin Kota CIlegon, maupun konsultasi melalui surat menyurat, sehingga terlaksananya Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang sudah mengikuti ketentuan AD/ART dan PO KADIN, dan semua memiliki risalah rapat dan dokumentasinya,” katanya.

Kadin Kota Cilegon selanjutnya akan mengambil langkah lain berupa melaporkan seluruh kegiatan sesuai amanat AD/ART dan PO, secara tertulis kepada Kadin Provinsi. Kemudian kunjungan kepada para dewan pertimbangan, kehormatan, dan dewan penasehat, konsolidasi kepengurusan, hingga beraudensi dengan kadin provinsi Banten dan Kadin Indonesia.

“Terakhir, penekannya kepada semua pihak bahwa Kadin sebagai wadah bagi dunia usaha, mangajak semua pihak untuk menjaga iklim yang sudah kondusif. Kadin sudah mulai bekerja, mendoring percepatan pembangunan di sektir usaha. Maka, RPL yang sudah dilakukan dengan mekanisme organisasi, sudah membuktikan bahwa para pengusaha di Kota Cilegon sudah semakin kompak, dinamika sudah selesai, seakrang saatnya untuk bekerja mewujudkan iklim investasi yang baik,” pungkasnya. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments