Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPemerintahanJelang Pilkada, Bawaslu Cilegon Larang Wali Kota Lakukan Rotasi Mutasi Jabatan

Jelang Pilkada, Bawaslu Cilegon Larang Wali Kota Lakukan Rotasi Mutasi Jabatan

BCO.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, melarang Wali Kota Cilegon Helldy Agustian agar tidak melakukan rotasi mutasi jabatan menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon, Subiah mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Lalu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, diimbau kepada Walikota atau Wakil Walikota Cilegon untuk tidak melakukan penggantian Pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon,” kata Subiah, dikonfirmasi BCO Media, Jum’at 26 April 2024.

Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberpihakan kepada calon tertentu. Selain itu, Subiah bilang, pihaknya juga sedang mempersiapkan peringatan agar ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon menjaga netralitasnya saat Pilkada nanti.

“Untuk ASN masih kami persiapkan, kalau ASN tak netral mah nanti akan ditindak, kan ada aturannya,” terangnya.

Sebagai informasi, pada 27 November 2024 mendatang akan dilakukan Pilkada di seluruh Provinsi Banten. Khusus di Kota Cilegon, saat ini dinamika perpolitikan sudah mulai menghangat. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments