CILEGON.BCO.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia dipastikan akan tetap menghapus honorer atau pegawai non ASN pada 28 November 2023 mendatang. Adapun penghapusan honorer itu dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya masih akan tetap memperjuangkan nasib tenaga honorer tersebut melalui aturan dan kebijakan yang ada di pemerintah pusat. “Tentu saja kami mempunyai semangat yang besar juga untuk membantu merealisasikan itu (Pengangkatan Honorer-Red), agar para honorer ini juga mendapatkan peningkatan kesehjateraan,” kata Nurrotul Uyun, Senin 5 Juni 2023.
Oleh karena itu, Uyun mendorong pemerintah pusat untuk dapat menyediakan ruang dan kesempatan bagi honorer agar diangkat menjadi pegawai P3K. “Tentu saja itu sebuah kebijakan yang harus kita dorong bersama-sama,” terangnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu terdapat 4.614 orang tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Kemudian, Pemkot Cilegon juga telah mengangkat sebagian pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). []