CILEGON.BCO.CO.ID – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bus PO Arimbi B 7228 BGA dan mobil jenis LCGC merk Honda Brio A 1780 KS tanpa menyebabkan korban luka maupun korban jiwa, terjadi di Jalan Raya Cilegon Serang, tepatnya di depan McDonald’s Cilegon, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Sabtu malam 19 Maret 2022.
Peristiwa terjadi sekira pukul 22.45 WIB itu disebabkan pengemudi bus PO Arimbi B 7228 BGA bernama Enjuh, tidak memperhatikan kondisi jalan sekitar saat melaju. Dari arah samping kiri, Honda Brio A 1780 KS yang dikemudikan Heru dan membawa anak serta istrinya itu ikut melaju.
“Saat melaju tidak memperhatikan pengendara Honda Brio yang melaju dari sebelah kiri dengan membawa penumpang, sehingga pengendara bus menabrak bagian belakang samping kanan,” ujar AKP Yusuf Dwi Atmodjo, Kasatlantas Polres Cilegon, kepada BCO Media.
Karena senggolan itu, mobil milik Heru mengalami kerusakan. Polisi menaksir kerugian imbas kecelakaan ini sebesar Rp10 juta. “Sudah ditangani sama anggota, kerugian kurang lebih Rp10 juta rupiah,” pungkasnya. []