CILEGON.BCO.CO.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor semakin menjadi di wilayah hukum Polres Kota Cilegon. Dalam sekejap, motor yang diparkir hilang dicuri. Hingga Minggu malam ini, 14 Februari 2021, BCO Media menerima laporan warga terkait aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua unit sepanjang hari ini.
Pertama motor Honda Mega Pro warna merah dengan plat nomor A 3210 TT, milik Yopi, warga Lingkungan Barokah, Rt 04 Rw 13, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Rohayah, istri Yopi, kepada BCO menerangkan bahwa motor milik suaminya itu hilang di RT 01 RW13, kelurahan sama, ketika mengantarkan pesananan kopi dan roko di sebuah perkantoran di wilayah tersebut. “Kejadiannya pas suami saya nganterin pesenan kopi dan rokok di panwaslu barokah Rt 01. Setelah nganterin kopi itu ada orderan lagi. Pas keluar, motor sudah nggak ada,” ujar Rohayah.
Yopi, kata Rohayah, tidak bisa menjelaskan persis kronologisnya seperti apa, karena tidak melihat proses pencuriannya seperti apa. “Pas keluar kantor itu sudah nggak ada aja. Ciri cirinya di motor banyak stiker HMPC sama stiker Maxim. Tolong bagi yang melihat bisa dicegat ya,” Rohayah menuturkan.
Tidak hanya milik Yopi, BCO juga kemudian mendapatkan laporan kehilangan motor lagi dengan kejadian aksi pencurian di tempat berbeda. Kali ini, Honda Beat warna hijau A 5053 SQ di Perumahan Puri Krakatau Hijau Blok B2, No.11 Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Kejadian pencurian Minggu sore, karena diketahui sudah hilang sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya motor diparkir di dalam garasi rumah. Sementara pagar dalam posisi tidak terkunci.
Para pihak yang motornya dicuri ini berharap kepada aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku pencurian yang diduga merupakan sindikat. []