CILEGON, BCO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mempertanyakan keberanian Walikota Cilegon Edi Ariadi di wilayah Kota Cilegon terhadap keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat tersebut.
Hal itu terungkap saat DPRD Kota Cilegon menggelar rapat lintas komisi (Komisi I, Komisi III dan Komisi IV) dengan sejumlah OPD Kota Cilegon terkait pembahasan dan pengawasan THM di masa pandemi Covid-19 dan pelaksanaan pelayanan perijinan di Kota Cilegon, Senin 11 Januari 2021.
“Tentu kepala daerah mempunyai kewenangan penuh untuk menutup selamnya tenpat hiburan malam di Cilegon. Jangan besok ditutup nanti dibuka lagi. Jangan nanti masyararakat protes baru pemerintah sibuk mengurusi. Nah, kalau masyarakatnya diam pemerintahnya juga diam. Jangan jadi ngambang begini,” kata Hasbudin, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon wartawan di ruang rapat DPRD Cilegon.
Hasbudin menyatakan, selama ini Pemkot Cilegon seolah hanya hadir saat masyarakat gencar melancarkan protes saja, sedangkan keberadaanya hilang saat tidak ada protes.
“Kembali kepada political will pemerintah daerah. Ketegasan dari kepala daerah. Berani tidak menutup seterusnya (selamanya) tempat hiburan malam ini,” ujarnya
Ia juga menegaskan, bahwa pihak legislatif maupun eksekutif di Kota Cilegon tidak pernah menggeluarkan perda apapun terkait izin tempat hiburan malam.
“Sebenarnya pernah kami siasati dengan adanya izin Ribda dan Raperda Kepariwisataan. Namun, informasi dari Disbudpar justru dari Provinsi Banten belum turun kedua aturan tersebut. Kalau belum turun, apakah ini kesalahan Kota Cilegon atau Provinsi Banten. Kalau Kota Cilegon kenapa tidak jemput bola ke Provinsi,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Cilegon Erik Airlangga, juga mendesak agar Pemkot Cilegon melakukan evaluasi izin penyelenggaraan THM yang saat ini diketahui hanya merupakan sarana pendukung hotel dan restoran.
“Makanya kedepan harus lebih spesifik lagi, RIPPDA nya harus diambil dulu di provinsi, nanti kalau memang ada yang kurang, ada Perda yang kurang nanti kita revisi bersama,” kata Erik.
Diakui Erik, Cilegon sebagai kota industri tidak akan mudah lepasa dari keberadaan THM. Namun demikian, pihaknya mendesak pemerintah untuk mempertegas izin dan aturan operasionalnya.
Terpisah, Kabid Parekraf Disparbud Cilegon Mamat Slamet menyatakan, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) yang telah diajukan sejak 2017 lalu itu masih tersendat di Biro Hukum Pemprov Banten. Dijelaskannya, dalam RIPPDA itu Disparbud hanya merekomendasikan untuk usaha-usaha pariwisata, salah satunya adalah restoran dan hotel.
“Kalau tempat hiburan terkait diskotik (THM), tidak diajukan sama sekali,” pungkasnya. []