CILEGON, BCO.CO.ID – Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pasar Kranggot mengancam bakal memberikan sanksi tegas bagi PKL yang masih nekad berjualan di area pintu masuk Pasar Baru Kranggot, Kota Cilegon. Sanksi itu diberlakukan lantaran para pedagang di area masuk dinilai menciptakan kesemrawutan di pasar terbesar di Kota Cilegon.
Kepala UPTD Pasar Kranggot Aceng Syarifudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap para PKL yang menjajakan dagangannya di area yang kerap menimbulkan kemesemrawutan tersebut. “Sesuai dengan by name by address yang kami terima dan pernyataan, maka akan ditindak dari Perda No 5 tahun 2003 tentang K3, semuanya diarahkan dalam rangka menjaga ketertiban dan pemeliharaan aset daerah,” kata Aceng Syarifudin, Rabu 17 Maret 2021.
Aceng menjelaskan, sebelumnya ia bersama jajaran lain telah melakukan rapat dan koordinasi untuk menertibkan area pasar. Berdasarkan data, lanjut Aceng, ada puluhan PKL yang berjualan di area tersebut. Akan tetapi saat ini, para pedagang-pedagang tersebut diarahkan untuk mengisi lapak di area pasar yang kosong. “Mereka juga sebenarnya sudah memiliki tempat yang permanen, cuma mereka malah berjualan di luar,” terangnya.
Masih kata Aceng, pihaknya juga telah bekerjasama dengan sejumlah dinas yang akan mengawasi hal itu. Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya nanti tersedia pos Dishub dan pos Satpol PP yang bertugas mengawasi dan menegakan ketertiban di wilayah tersebut.
“Satpol PP tugasnya untuk pengawasan, secara komprehensif. Sampai benar-benar tertib,” tutup Aceng.
Berdasarkan pantauan BCO, jalan di bantaran kali yang biasanya padat oleh aktivitas itu kini kondisinya lengang. Tampak juga sejumlah petugas Dishub dan Satpol PP Cilegon berjaga di area tersebut untuk mengawasi.
Diketahui bahwa sebelumnya Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan sidak dan melihat langsung kesemrawutan di sepanjang jalan pintu masuk Pasar Kranggot, sementara ada sejumlah lapak di dalam pasar kosong. Helldy juga mengabadikan video sidaknya tersebut hingga viral di media sosial. []