BCO.CO.ID- Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga mengaku menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka pembunuhan di Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Kelurahan Ciwaduk ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Menurutnya, proses yang ditempuh oleh tersangka sudah diatur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Praperadilan mengacu pada Pasal 158 sampai dengan Pasal 160 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang dimana menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sesuai Pasal 158 huruf a KUHAP,” kata AKBP Martua Silitonga, Senin 9 Februari 2026.

“Permohonan pemeriksaan itu diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya sesuai pasal 160 ayat (1) KUHAP, tetapi permohonan itu hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama sesuai pasal 160 ayat (3) KUHAP juga tidak dapat dimintakan banding sesuai pasal 164 ayat (1) KUHAP, ” lanjutnya menjelaskan.
Martua bilang, bahwa jadwal sidang di Pengadilan Negeri Serang hari ini merupakan jawaban dari Polri selaku termohon.”Hari ini jadwalnya adalah jawaban termohon dari Polri.vBesok rencananya replik atau tanggapan/jawaban dari pihak penggugat atau pemohon praperadilan atas jawaban termohon atau tergugat hari ini,” pungkasnya. []

