CILEGON.BCO.CO.ID – Fenomena bunyi klakson bernada nyaring yang banyak digemari anak-anak yang dikenal juga sebagai bunyi klakson ‘Om Telolet’, ternyata dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Sebab, akhir-akhir ini banyak anak-anak yang merangsek ke sisi badan jalan hanya untuk memuaskan keinginannya mendengar bunyi tersebut.
Kecelakaan akibat dari animo anak-anak yang ingin mendengar suara klakson itu juga terjadi di wilayah Kawasan Objek Wisata Pantai Anyer Cinangka, Kabupaten Serang, tepatnya di Ciparay pada Minggu 28 Mei 2023 kemarin. Di mana, seorang anak berusia belia tertabrak kendaraan roda empat saat ‘memburu’ suara klakson tersebut.
Merujuk pada aturan, poin pentingnya ada pada Pasal 39 PP Nomor 55 Tahun 2012, dimana setiap klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Aturan mengenai penggunaan klakson pada kendaraan bermotor termasuk bus telah diatur secara teknis. Aturan tersebut tidak spesifik mengatur suara atau bunyi yang dihasilkan oleh alat klakson melainkan hanya memberikan pedoman sejauh mana alat klakson pada sebuah kendaraan dapat dipasang dan digunakan.
Pada Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Klakson sendiri, masuk kategori susunan komponen pendukung dalam persyaratan teknis.
Selain klakson, yang termasuk susunan komponen pendukung lainnya, yakni pengukur kecepatan (speedometer), kaca spion, penghapus kaca (kecuali sepeda motor), spakbor, dan bumper (kecuali sepeda motor).
Poin penting yang disebut dalam aturan tersebut adalah pada Pasal 39 PP Nomor 55 Tahun 2012 dimana setiap klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Penekanannya ada dalam frasa ‘tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi’. Sehingga, Pasal 69 aturan tersebut tegas dinyatakan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel (dB) (A) dan paling tinggi 118 dB (A). Satuan dB (A) adalah satuan ukuran suara yang dapat didengar manusia.
Mesti dicatat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis salah satunya klakson, berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, orang tersebut terancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebagai informasi, fenomena ‘Om Telolet Om’ berawal dari aksi sejumlah anak-anak di daerah Jepara, Jawa Tengah yang berdiri di pinggir jalan raya untuk meminta supir bus membunyikan klakson yang bunyinya ‘telolet’. Tak jarang, ada anak-anak dan bahkan belakangan orang dewasa yang membawa karton besar bertuliskan ‘Om Telolet Om’ agar pengemudi bus melihat apa yang mereka minta. []