BCO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi 8.771 anggota KPPS di Kota Cilegon yang akan bertugas pada saat pelaksaan Pemilu Serentak 2024. Anggaran untuk pembiayaan tersebut, dialokasikan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Komisioner KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan, jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS di Kota Cilegon itu merupakan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang peng-coveran BPJS Ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu.
“Penyelenggara pemilu itu kan KPU, PPK, PPS, KPPS dan Linmas. Untuk KPPS dan Linmas itu semuanya di cover, karena kalau yang lainnya seperti staf dan sekretariat itu ada yang ASN jadi ada peng-coveran yang berbeda,” kata Nunung, Jumat 2 Februari 2024.
Nunung menambahkan, sebelumnya KPU Kota Cilegon telah mengajukan permohonan terkait fasilitas anggaran BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah. Setelah itu, Nunung bilang, dilakukan perjanjian terkait jaminan sosial bagi para petugas KPPS.
“Jadi kemarin, kami mengajukan permohonan terkait fasilitasi anggaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ke Pemda, dan Alhamdulillah pada 30 Januari 2024 sudah dilakukan perjanjian kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu. Jadi dari pengajuan itu yang difasilitasi hanya BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Nunung, meski petugas KPPS hanya bertugas selama satu bulan, namun tugas dari KPPS tidak boleh dipandang remeh. KPPS menjadi ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk itu, pihaknya memperketat perekrutan KPPS dengan membatasi usia para pelamar. Bahkan, riwayat kesehatan para tenaga KPPS juga turut diperiksa.
“Jadi untuk antisipasi adanya petugas yang meninggal dunia dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat menjalankan tugas, maka kita daftarkan para penyelenggara Pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan termasuk KPPS yang berjumlah 8.771 petugas itu,” ujar Nunung. []