CILEGON.BCO.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa 1,4 juta warga di Provinsi Banten terjerat utang pinjaman online. Tak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai Rp4,51 triliun.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Didin Maulana mengatakan, pihaknya meminta masyarakat agar tidak melakukan pinjaman pada lembaga pembiayaan tak berizin terutama untuk pelaku UMKM.
Kata dia, pemerintah memiliki lembaga pembiayaan resmi yang dapat dimanfaatkan dalam membantu mengembangkan usaha. “Jangan sampai terjerat, ya seperti sekarang yang lagi viral itu banyak yang terjerat pinjol,” kata Didin, kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023.
Sampai saat ini, lanjut Didin, belum ada laporan dari pelaku UMKM yang meminta bantuan dinas terkait jeratan utang pinjol tersebut.
Apabila ada pelaku UMKM yang terjerat utang pinjol dan meminta bantuan instansinya, Didin mengungkapkan, dinasnya sendiri terbuka untuk membantu pelaku usaha tersebut sesuai aturan dan syarat-syarat yang berlaku.
“Karena salah satu program kami juga untuk membantu yang terjerat pinjol dan rentenir yang bunganya besar. Silahkan datang ke kami, kita coba fasilitasi untuk dibantu agar tidak terjerat rentenir dan pinjol lagi,” pungkasnya. []