CILEGON, BCO – Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Perpanjangan tersebut berlaku mulai hari ini, Senin 21 September 2020 hingga satu bulan kedepan hingga 20 Oktober 2020.
Dalam keputusan Gubernur Banten bernomor 443/Kep.214-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Wahidin Halim dan diterima BCO, keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbang dua poin.
Yaitu meluasnya Covid-19 dan perlu dilakukan penetapan PSBB di Provinsi Banten. Dan yang kedua, PSBB perlu dilakukan pemerintah dalam hal penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” bunyi poin kesatu pada diktum penetapan yang dikutip BCO pada surat keputusan Gubernur Banten, Senin 21 September 2020.
Wahidin juga mendorong setiap Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten untuk melaksanakan PSBB serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Meskipun demikian, WH menyerahkan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan oleh Bupati/Walikota, serta waktu pelaksanaan operasional checkpoint berada pada kewenangan pemerintah daerah.
Keputusan Gubernur Banten ini mulai berlaku ada tanggal ditetapkan. []