Minggu, Mei 5, 2024
BerandaPolitikKPU Cilegon Beberkan Syarat Wajib Tokoh Politik yang Akan Ikut Kontestasi Pilwalkot

KPU Cilegon Beberkan Syarat Wajib Tokoh Politik yang Akan Ikut Kontestasi Pilwalkot

BCO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, sedang mematangkan berbagai tahapan menjelang Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bakal digelar pada Rabu 27 November 2024 mendatang. Saat ini, KPU Kota Cilegon masih melakukan rapat koordinasi di tingkat nasional maupun provinsi terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu.

Ketua KPU Kota Cilegon Pachturohman mengatakan, pihaknya juga sedang melakukan perekrutan badan Ad hoc baik untuk PPK dan PPS yang nanti dilanjutkan dengan perekrutan petugas KPPS. “Begitu juga nanti akan rekrutmen Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian kembali pendataan pemilih yang khusus warga Kota Cilegon,” kata Pachturohman, ditemui wartawan di Kantor KPU Kota Cilegon, Kamis 25 April 2024.

Adapun syarat dukungan bagi tokoh politik yang akan maju melalui jalur perseorangan, lanjut Pachturohman, calon peserta Pilkada harus bisa mengumpulkan 8,5 persen atau 27.588 dukungan masyarakat melalui kartu tanda penduduk (KTP) dari delapan kecamatan. Atau lebih dari 50 persen jumlah minimal sebaran kecamatan di 5 kecamatan. Dukungan tersebut nantinya akan diserahkan dan dikumpulkan di KPU Kota Cilegon.

iklan
iklan

Ini berdasarkan, estimasi penghitungan syarat minimal dukungan dan sebaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024 di Provinsi Banten. “Kalau untuk dukungan Pilkada calon perseorangan, seperti tahun 2020 pengajuannya melalui dukungan masyarakat dengan tanda bukti KTP dari masing-masing warga Kota Cilegon yang memang mengusung dari jalur perseorangan,” imbuhnya.

iklan

Pachturohman bilang, bagi calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik harus memenuhi syarat 20 persen dukungan dari jumlah kursi di DPRD. “Delapan kursi, ya kalau delapan kursi dia dapat ya otomatis (bisa diusung dan mendaftar-Red) kalau kurang dari delapan kursi ya berarti harus berkoalisi dengan partai lain yang jumlahnya nanti bisa jadi delapan atau lebih begitu,” pungkasnya.

iklan

Sekedar diketahui, KPU Kota Cilegon telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp30 miliar untuk Pilkada Kota Cilegon 2024. Penyelenggara Pemilu juga telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tahun 2023 lalu. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -
Google search engine

Recent Comments