BCO.CO.ID – Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara (Tungsura) yang dijadwalkan serentak dilaksanakan pada hari Minggu 18 Februari 2024 di seluruh kecamatan di Kota Cilegon, dikabarkan ditunda karena berbagai alasan.
Dikonfirmasi BCO Media, Ketua KPU Kota Cilegon Pachturohman mengatakan, rapat pleno itu sebetulnya bukan ditunda. Namun kata dia, rapat pleno diskors karena ada perangkat yang harus disiapkan.
“Diskors karena ada perangkat yang harus disiapkan, sambil menunggu surat dari KPU RI dan KPU Provinsi,” kata Pachturohman, Minggu 18 Februari 2024.
Dia menjelaskan, perangkat yang harus disiapkan itu adalah aplikasi yang menjadi alat penghitung. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu perintah dari KPU RI dan KPU Provinsi. “Makanya kita menunggu, sebenarnya khusus di Kota Cilegon mah enggak ada masalah, mungkin pertimbangannya secara nasional makanya diskors,” terangnya.
Dari informasi yang didapat, Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di setiap kecamatan akan dilaksanakan pada Selasa 20 Februari 2024 mendatang. Hingga berita ini ditulis, BCO Media masih berupaya mencari informasi terkait penundaan rapat pleno tersebut. []