BCO.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Ciwandan meringkus JFM (42), pelaku pencurian kendaraan roda empat milik Sumantri, warga Komplek PCI, Kecamatan Cibeber.
Pelaku JFM yang beralamat di Kavling Blok I, Kelurahan Bendungan, Kota Cilegon, ini dibekuk polisi saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu sore 5 Juli 2025 lalu setelah membawa kabur mobil curiannya.
Pelaku membobol dan membawa kabur mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi A 1281 TO milik Sumantri, yang disewa oleh Boyni dan hilang saat di parkir di mess PT BKI, Kecamatan Citangkil, pada Sabtu dinihari.
“Awalnya hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 Boyni pulang kerja dan memarkir mobil jam 18.00 WIB dalam keadaan terkunci. Setelah itu, ia masuk ke dalam mess untuk istirahat. Paginya, ketika mau digunakan mobil sudah hilang,” kata Kompol Andi Suherman, Kapolsek Ciwandan saat Press Release di Mapolsek Ciwandan, Jum’at 11 Juli 2025.
Mengetahui hal tersebut, kata Andi, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciwandan. Tak sampai 24 jam, petugas langsung bergerak cepat dan langsung menemukan posisi kendaraan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, JFM melakukan perlawanan sehingga membuat petugas terpaksa melumpuhkannya dengan cara di tembakan pada bagian kakinya.
“Di hari Sabtu tanggal 5 Juli itu kita berhasil menangkap terduga pelaku inisial JFM. Terduga pelaku lainnya bernama Epan berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam DPO,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, JFM dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh terduga pelaku saat melancarkan aksinya. “Modus operandinya dilakukan di waktu dini hari dengan cara merusak alarm dan kunci kontak mobil tersebut,” tutup Andi. []
