Sabtu, April 18, 2026
BerandaPemerintahanPeluang PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, BKN Ungkap Persyaratannya

Peluang PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, BKN Ungkap Persyaratannya

BCO.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan wacana dari DPR RI terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, kebijakan saat ini baik itu di undang-undang atau peraturan pemerintah dan Permenpan terkait PPPK menjadi PNS tidak ada yang secara otomatis berpindah. Meskipun begitu, PPPK menjadi PNS masih sangat berpeluang.

“Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS ikuti ketentuannya, harus tes. Selalu ada peluang,” kata Zudan Arif Fakhrulloh, disadur Selasa 25 November 2025.

Dia juga menegaskan, pihaknya masih menunggu permintaan formasi dari kementerian, provinsi dan kabupaten/kota terkait hal tersebut. “Kalau ada permintaan formasi. Kami kan enggak bisa memberi formasi kalau enggak diminta, berartikan enggak butuh gitu yah. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat, pendidikannya memenuhi syarat, umurnya memenuhi syarat, dan kemudian mampu melampaui passing grade,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Zudan mengatakan, keputusan terkait rekrutmen CPNS di tahun 2026 masih belum final. Sementara, untuk kebutuhan PPPK masih tetap terbuka. “Ini belum kita putuskan, karena PPPK yang minta juga ada,” imbuhnya.

Zudan juga menyampaikan, ada sejumlah kandidat yang memiliki pengalaman dan lulusan luar negeri yang tidak cocok masuk melalui jalur CPNS karena harus memulai dari golongan rendah. Oleh karena itu, opsi PPPK selalu ada terutama untuk posisi yang sangat dibutuhkan. “Jadi selalu ada peluang untuk PPPK, terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi,” pungkas Zudan. []

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments